Sahabat Mazaya, suara "tat tet tot" yang keluar dari klakson sudah lzim didengar saat kita berkendara. Terlebih saat berada di kemacetan jalan raya, suara itu begitu sering muncul, terdengar bergantian dari pengendara yang sudah tidak sabar menunggu terurainya kemacetan.
Klakson berfungsi sebagai alat komunikasi pengendara dengan lingkungan. Penggunaan alat ini menjadi penting dalam berkendara, sebab akan memberikan kewaspadaan pengendara lain di jalan. Namun perlu sahabat ketahui, jika penggunaannya kurang tepat, akan dianggap mengganggu oleh pengendara lain.
Mungkin belum banyak sahabat Mazaya yang tahu, secara umum menggunakan klakson diatur dalam Pasal 71 PP No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam ayat 1, disebutkan isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas, melewati kendaraan lain yang ada di depan.
Sedangkan dalam ayat 2, disebutkan larangan menggunakan klakson, yaitu pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu. Karena itu, untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan berkendara, klakson harus digunakan secara bijak dan etikanya loh.
Membunyikan klakson dianjurkan sebagai pertanda peringatan untuk menghindari tabrakan. Bahkan dalam keadaan ini, sobat Mazaya diharuskan membunyikan klakson. Jika dari jauh kelihatan kendaraan lain yang berlawanan masuk jalur yang sedang dilalui, klakson boleh dibunyikan agar ia kembali ke jalur yang benar.
![]() |
| Wew yang begini bahay nih |
Salah satu etika berkendara yaitu membunyikan klakson ketika akan mendahului mobil lain. Namun cukup membunyikan klakson sekali saja, jangan berulang-ulang. Jika sobat menekan berulang kali justru dapat mengundang kejengkelan pengemudi di depan yang diisyaratkan dengan sikap cuek dengan tidak memberikan kesempatan untuk mendahului. Awas bisa berabe, hehe.
Ketika mendapat kesempatan untuk mendahului mobil lain, sebagai rasa terima kasih, saat mobil sejajar, klakson boleh dibunyikan "setengah" kali pada bunyi yang lebih lembut. Biasanya, pengendara mobil yang didahului akan memberi jawaban dengan membunyikan klakson pula. Biar akrab gitu lah.
Nah, saat berkendara di malam hari, klakson sebaiknya tidak dibunyikan. Karena dari sinar lampu, sebenarnya orang sudah mengetahui ada mobil atau motor akan lewat. Begitu juga saat akan mendahului kendaraan di depan pada malam hari, cukup memberi isyarat dengan lampu dim (lampu jauh).
Terlebih ketika sahabat masuk di lingkungan perumahan. Mambunyikan klakson saat malam bisa mengganggu warga. Meski demikian bukan berarti malam hari tidak boleh membunyikan klakson secara mutlak. Pada kondisi tertentu, membunyikan klakson pada malam hari dibolehkan. Jadi liat-liat sikon yah.
Nah sobat Mazaya, dengan adanya etika dan tata krama dalam menggunakan klakson ini, suasana di jalan raya menjadi aman dan masyarakat pemakai jalan akan merasa nyaman pula. Betul?
Semoga bermanfaat yah, Salam Sahabat Mazaya.


Posting Komentar
Jangan lupa komentarnya :)